Sejarah Kawasan

SEJARAH TNTP

Pada awalnya Tanjung Puting merupakan kawasan untuk melindungi satwa langka Orang Utan ( Pongo Pygmaeus ) dan Bekantan (Nasalis Larvatus). Ketetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Kerajaan Kotawaringin HET ZELFBESTUUR VAN KOTA WARINGIN Nomor : 24 tanggal 13 Juni 1936 dan Keputusan Pemerintah Hindia Belanda dengan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor : 39 Tanggal 18 Agustus 1937 seluas 205.000 Hektar (Ha).

Pada Tahun 1971, Pusat Rehabilitasi Orang Utan, Camp Leakyer didirikan. Camp ini berada dihutan primer yang merupaka habitat asli dari beberapa orangutan yang direhabilitasi sehingga mampu berprilaku setengah liar sampai liar. Camp Leakey juga diperuntukan bagi Orang Utan yang baru dilahirkan sampai dengan usia tiga tahun.

Pada tahun 1977, Tanjung Puting ditetapkan sebagai cagar biosfer oleh UNESCO dengan areal intinya Taman Nasional Tanjung Puting.


Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 43/Kpts/DJ/I/19778 tanggal 8 April 1978, ditetapkan Suaka Margasatwa Tanjung Puting seluas 270.040  ha yang terletak di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur. Luas SM tersebut merupakan hasil pelaksanaan tata batas pada tahun 1968 s/d 1974 dengan Berita Acara Tata Batas (BATB) tanggal 31 Januari 1977 dengan panjang batas alam 93 Km dan batas buatan 171 Km (Hasil Temu Gelang).

Pada Bulan November 1978. Luas Kawasan SM Tanjung Puting diperluas 30.000 Ha sehingga luas keseluruhan kawasan SM Tanjung Puting menjadi 300.040 Ha, kawasan perluasan tersebut terletak diantara sungai serimbang dan sungai segintung Berdasarkan SK Menteri Pertanian No. 698/Kpts/Um/I-1/1978 tanggal 13 November 1978.

Departemen Kehutanan menetapkan Tanjung Puting sebagai Taman Nasional pada tahun 1984 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 096/Kpts-II/1984 tanggal 12 Mei 1984 tanggal 11 Desember 1984, Wilayah Kerja Taman Nasional Tanjung Puting ditetapkan meliputi Suaka Margasatwa Tanjung Puting seluas 300.040 Ha.

Pada tahun 1996 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 687/Kpts-II/1996 tanggal 25 Oktober 1996, luas kawasan Taman Nasional Tanjung Puting bertambah menjadi 415.040 Ha yang terdiri dari Suaka Margasatwa Tanjung Puting seluas 300.040 Ha ditambah Kawasan Hutan Produksi seluas 90.000 Ha (ex. HPH PT. Hesubazah ) dan dikawasan Perairan seluas 25.000 Ha.